Thursday, December 2, 2010

Warteg Warmo Menolak Dikenai Pajak





Rencana pengambilan pajak 10 % bagi warteg menuai protes pengusaha warteg. Salah satunya adalah Warteg Warmo di Tebet, Jaksel. Hj Warno, pemilik warteg tersebut takut pelanggannya kabur dan memilih tempat lain yang tidak terkena pajak.

GB

Warteg Warmo bisa jadi adalah warung tegal paling terkenal dan teramai di Jakarta. Dengan omzet minimal Rp 1,5 juta per hari, berarti per tahun, omzet Warmo sedikitnya mencapai Rp 540 juta per tahun.

GB

Jika pendapatan Warteg Warmo sebesar itu, otomatis warung ini masuk dalam kategori warung yang akan terkena pajak 10%. Aturan yang bakal diterapkan pada 1 Januari 2011 itu menyebutkan, warung yang terkena pajak adalah yang beromzet Rp 60 juta ke atas.

GB

Namun Hj Warmo tetap keberatan jika pengunjung warungnya dikenai pajak. Hj Warmo takut pelanggannya kabur dan memilih tempat lain yang tidak terkena pajak.



GB

Kebijakan pajak ini akan diterapkan per 1 Januari 2011 mendatang. Aturan pajak untuk warteg ini bakal tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta.







sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2010/12/02/161942/1507749/157/1/warteg-warmo-menolak-dikenai-pajak


No comments:

Post a Comment